Peraturan/Perundangan tentang Kelistrikan dan Perkembangannya

    Peraturan ketenaga-listrikan sangat diperlukan sebagai pegangan bagi pihak-pihak yang berkaitan dengan ketenaga-listrikan. Pihak-pihak tersebut meliputi : para pengguna agar dapat mengetahui aturan dan hak-haknya dalam berlangganan dan menggunakan energi listrik. Bagi pengusaha bidang kelistrikan aturan ini sangat diperlukan sebagai pedoman untuk menerapkan standar kualitas pelayanan listrik yang aman bagi para pelanggan. Pihak yang lain adalah Perusahaan Listrik Negara atau PT. PLN sebagai wakil pemerintah memerlukan pedoman untuk mengawasi penggunaan energi listrik di seluruh wilayah.

    Peraturan kelistrikan di Indonesia berkembang seiring dengan perkembangan teknologi dan kondisi negara: 

  1. Peraturan Instalasi listrik ditulis pada tahun 1924-1937 pada zaman Belanda dengan nama Algemene Voolschriften voor elechische sterkstroom instalaties (AVE) 
  2. Tahun 1956 diterjemahkan kebahasa Indonesia menjadi Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL-64) oleh Yayasan Dana Normalisasi Indonesia yang selesai tahun 1964. 
  3. Pada tahun 1977 PUIL-64 direvisi menjadi PUIL-77. 
  4. Sepuluh tahun kemudian direvisi lagi menjadi PUIL-87 dan diterbitkan sebagai SNI No : 225-1987 
  5. Pada tahun 2000, Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL-87) diubah menjadi Persyaratan Umum Instalasi Listrik. Disingkat PUIL-2000 yang berorientasi untuk instalasi tegangan rendah dan menengah di dalam bangunan, serta memuat sistem pengamanbagi keselamatam manusia secara teliti 
  6. Selanjutnya PT.PLN mengeluarkan beberapa peraturan yang lebih detil berupa Standar PLN atau sering disingkat dengan SPLN untuk hal-hal yang lebih spesifik.

Komentar